Rabu, 15 Mei 2013


MATERI BK POLA 17 PLUS
SEJARAH BIMBINGAN DAN KONSELING DAN LAHIRNYA BK 17 PLUS

            Sejarah lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia diawali dari dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan) pada setting sekolah. Pemikiran ini diawali sejak tahun 1960. Hal ini merupakan salah satu hasil Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) di Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960. Perkembangan berikutnya tahun 1964 IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Tahun 1971 beridiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) pada delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Menado. Melalui proyek ini Bimbingan dan Penyuluhan dikembangkan, juga berhasil disusun “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah Atas didalamnya memuat Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan.
            Tahun 1978 diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP (setingkat D2 atau D3) untuk mengisi jabatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah yang sampai saat itu belum ada jatah pengangkatan guru BP dari tamatan S1 Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pengangkatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah mulai diadakan sejak adanya PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan. Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menp an/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi pelaksanaan di sekolah masih belum jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.Sampai tahun 1993 pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas, parahnya lagi pengguna terutama orang tua murid berpandangan kurang bersahabat dengan BP. Muncul anggapan bahwa anak yang ke BP identik dengan anak yang bermasalah, kalau orang tua murid diundang ke sekolah oleh guru BP dibenak orang tua terpikir bahwa anaknya di sekolah mesti bermasalah atau ada masalah. Hingga lahirnya SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang di dalamnya termuat aturan tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah. Ketentuan pokok dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK Mendikbud No 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan oleh Guru Pembimbing. Di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah mulai jelas.
Pra Lahirnya Pola 17
            Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan berdampak pada buruknya citra bimbingan dan konseling, sehingga melahirkan miskonsepsi terhadap pelaksanaan BK, munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan BK, berbagai kritikan muncul sebagai wujud kekecewaan atas kinerja Guru Pembimbing sehingga terjadi kesalahpahaman, persepsi negatif dan miskonsepsi berlarut. Masalah menggejala diantaranya: konselor sekolah dianggap polisi sekolah, BK dianggap semata-mata sebagai pemberian nasehat, BK dibatasi pada menangani masalah yang insidental, BK dibatasi untuk klien-klien tertentu saja, BK melayani ”orang sakit” dan atau ”kurang normal”, BK bekerja sendiri, konselor sekolah harus aktif sementara pihak lain pasif, adanya anggapan bahwa pekerjaan BK dapat dilakukan oleh siapa saja, pelayanan BK berpusat pada keluhan pertama saja, menganggap hasil pekerjaan BK harus segera dilihat, menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien, memusatkan usaha BK pada penggunaan instrumentasi BK (tes, inventori, kuesioner dan lain-lain) dan BK dibatasi untuk menangani masalah-masalah yang ringan saja.
            Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas, ketidak jelasan pola yang harus diterapkan disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Belum adanya hukum
            Sejak Konferensi di Malang tahun 1960 sampai dengan munculnya Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP Bandung dan IKIP Malang tahun 1964, fokus pemikiran adalah mendesain pendidikan untuk mencetak tenaga-tenaga BP di sekolah. Tahun 1975 Konvensi Nasional Bimbingan I di Malang berhasil menelurkan keputusan penting diantaranya terbentuknya Organisasi bimbingan dengan nama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI). Melalui IPBI inilah kelak yang akan berjuang untuk memperolah Payung hukum pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah menjadi jelas arah kegiatannya.
2. Semangat luar biasa untuk melaksanakan
            BP di sekolah Lahirnya SK Menpan No. 026/Menpan/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Merupakan angin segar pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah. Semangat yang luar biasa untuk melaksanakan ini karena di sana dikatakan “Tugas guru adalah mengajar dan/atau membimbing.” Penafsiran pelaksanaan ini di sekolah dan didukung tenaga atau guru pembimbing yang berasal dari lulusan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan atau Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (sejak tahun 1984/1985) masih kurang, menjadikan pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas. Lebih-lebih lagi dilaksanakan oleh guru-guru yang ditugasi sekolah berasal dari guru yang senior atau mau pensiun, guru yang kekurangan jam mata pelajaran untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Pengakuan legal dengan SK Menpan tersebut menjadi jauh arahnya terutama untuk pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah.
3. Belum ada aturan main yang jelas
            Apa, mengapa, untuk apa, bagaimana, kepada siapa, oleh siapa, kapan dan di mana pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan dilaksanakan juga belum jelas. Oleh siapa bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan, di sekolah banyak terjadi diberikan kepada guru-guru senior, guru-guru yang mau pensiun, guru mata pelajaran yang kurang jam mengajarnya untuk memenuhi tuntutan angka kreditnya. Guru-guru ini jelas sebagian besar tidak menguasai dan memang tidak dipersiapkan untuk menjadi Guru Pembimbing. Kesan yang tertangkap di masyarakat terutama orang tua murid Bimbingan Penyuluhan tugasnya menyelesaikan anak yang bermasalah. Sehingga ketika orang tua dipanggil ke sekolah apalagi yang memanggil Guru Pembimbing, orang tua menjadi malu, dan dari rumah sudah berpikir ada apa dengan anaknya, bermasalah atau mempunyai masalah apakah. Dari segi pengawasan, juga belum jelas arah dan pelaksanaan pengawasannya. Selain itu dengan pola yang tidak jelas tersebut mengakibatkan:
  1. Guru BP (sekarang Konselor Sekolah) belum mampu mengoptimalisasikan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terhadap siswa yang menjadi tanggungjawabnya. Yang terjadi malah guru pembimbing ditugasi mengajarkan salah satu mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Kesenian, dsb.nya.
  2. Guru Pembimbing merangkap pustakawan, pengumpul dan pengolah nilai siswa dalam kelas-kelas tertentu serta berfungsi sebagai guru piket dan guru pengganti bagi guru mata pelajaran yang berhalangan hadir.
  3. Guru Pembimbing ditugasi sebagai “polisi sekolah” yang mengurusi dan menghakimi para siswa yang tidak mematuhi peraturan sekolah seperti terlambat masuk, tidak memakai pakaian seragam atau baju yang dikeluarkan dari celana atau rok.
  4. Kepala Sekolah tidak mampu melakukan pengawasan, karena tidak memahami program pelayanan serta belum mampu memfasilitasi kegiatan layanan bimbingan di sekolahnya,
  5. Terjadi persepsi dan pandangan yang keliru dari personil sekolah terhadap tugas dan fungsi guru pembimbing, sehingga tidak terjalin kerja sama sebagaimana yang diharapkan dalam organisasi bimbingan dan konseling.Kondisi-kondisi seperti di atas, nyaris terjadi pada setiap sekolah di Indonesia.
Lahirnya Pola 17
            SK Mendikbud No. 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang substansial, khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling adalah : 1. Istilah “bimbingan dan penyuluhan” secara resmi diganti menjadi “bimbingan dan konseling.” 2. Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing, yaitu guru yang secara khusus ditugasi untuk itu. Dengan demikian bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru. 3. Guru yang diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut; minimum mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam. 4. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas : a. Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas-asasnya. b. Bidang bimbingan : bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir c. Jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.d. Kegiatan pendukung : instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus. Unsur-unsur di atas (nomor 4) membentuk apa yang kemudian disebut “BK Pola-17” 5. Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap :a. Perencanaan kegiatanb. Pelaksanaan kegiatanc. Penilaian hasil kegiatand. Analisis hasil penilaiane. Tindak lanjut6. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja sekolah. Hal-hal yang substansial di atas diharapkan dapat mengubah kondisi tidak jelas yang sudah lama berlangsung sebelumnya. Langkah konkrit diupayakan seperti :1. Pengangkatan guru pembimbing yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.2. Penataran guru-guru pembimbing tingkat nasional, regional dan lokal mulai dilaksanakan.3. Penyususnan pedoman kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, seperti :a. Buku teks bimbingan dan konselingb. Buku panduan pelaksanaan menyeluruh bimbingan dan konseling di sekolahc. Panduan penyusunan program bimbingan dan konselingd. Panduan penilaian hasil layanan bimbingan dan konselinge. Panduan pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah4. Pengembangan instrumen bimbingan dan konseling5. Penyusunan pedoman Musyawarah Guru Pembimbing (MGP) Dengan SK Mendikbud No 025/1995 khususnya yang menyangkut bimbingan dan konseling sekarang menjadi jelas : istilah yang digunakan bimbingan dan konseling, pelaksananya guru pembimbing atau guru yang sudah mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam, kegiatannya dengan BK Pola-17, pelaksanaan kegiatan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, penilaian, analisis penilaian dan tindak lanjut. Pelaksanaan kegiatan bisa di dalam dan luar jam kerja. Peningkatan profesionalisme guru pembimbing melalui Musyawarah Guru Pembimbing, dan guru pembimbing juga bisa mendapatkan buku teks dan buku panduan.


Adapun layanan Bimbingan dan Konseling dengan pola 17 plus tersebut adalah sebagai berikut:
1.Layanan Orientasi;
2.Layanan Informasi;
3.Layanan Penempatan dan Penyaluran;
4.Layanan Penguasaan Konten;
5.Layanan Konseling Perorangan;
6.Layanan Bimbingan Kelompok;
7.Layanan Konseling Kelompok;
8.Layanan Konsultasi;
9.Layanan Mediasi;
10.Aplikasi Instrumentasi;
11.Himpunan data;
12.Konfersi Kasus;
13.Kunjungan Rumah;
14.Tampilan Kepustakaan;
15.Alih Tangan Kasus.
       Perlu diiingat bahwa keberhasilan lembaga pendidikan tidak bisa dipungkiri dan dihindari sangat ditentukan oleh banyak faktor, dimana faktor yang satu dengan yang lain harus saling mendukung dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab. Adapun faktor-faktor yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.Penyelenggara: Kepala Sekolah dan seluruh jajarannya;
2.Guru: Guru Produktif, Guru Normatif dan Adaptif, Guru BK, dll;
3.Siswa;
4.Kurikulum;
5.Fasilitas;
6.Lingkungan   
       Namun yang paling menentukan dalam prosesnya tentu saja adalah faktor manusianya, artinya apabila seluruh personil yang terlibat langsung maupun tidak langsung, baik dari Kepala Sekolah s.d. yang paling bawah mampu bekerja dengan hati dan didukung oleh kurikulum yang baik, fasilitas yang memadai, lingkungan yang kondusif serta siswa yang memiliki motivasi yang tinggi, bukan suatu hal yang sulit untuk mewujudkan sekolah ini menjadi sekolah yang sangat diminati, oleh masyarakat / animo, dunia kerja dan dunia industri, serta bisa bersaing masuk ke Perguruan Tinggi.
Bimbingan dan Konseling Pola 17 Plus
Bidang Pengembangan
  1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat,
  2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
  3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
  4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis Layanan
  1. Layanan Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
  2. Layanan Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
  3. Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
  4. Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, industri dan masyarakat.
  5. Layanan Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
  6. Layanan Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
  7. Layanan Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
  8. Layanan Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
  9. Layanan Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.
Kegiatan Pendukung
  1. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
  2. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
  3. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
  4. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
  5. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
  6. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
Format Kegiatan
  1. Individual, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
  2. Kelompok, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
  3. Klasikal, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas. 
  4. Lapangan, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan
Penyempurnaan dari Pola 17 yaitu  POLA 17 PLUS
Pengembangan dan penyempurnaan dari Pola 17 (Prayitno, 2006) yaitu penambahan pada bidang bimbingan, jenis layanan dan kegiatan pendukung. Pola 17 Plus menjadi :
1.        Keterpaduan mantap tentang pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas serta landasan BK (Wawasan Bimbingan dan Konseling: fungsi ditambah satu yaitu fungsi advokasi).
2.        Bidang Pelayanan BK meliputi :
B.1. Bidang Pengembangan Pribadi
B.2. Bidang Pengembangan Sosial
B.3. Bidang Pengembangan Kegiatan Belajar
B.4. Bidang Pengembangan Karir
B.5. Bidang Pengembangan Kehidupan Berkeluarga
B.6. Bidang Pengembangan Kehidupan Beragama
3.    Jenis Layanan BK meliputi :
L.1. Layanan Orientasi (Orin)
L.2. Layanan Informasi (Info)
L.3. Layanan Penempatan dan Penyaluran (PP)
L.4. Layanan Penguasaan Konten  (PKO)
L.5. Layanan Konseling Perorangan (KP)
L.6. Layanan Bimbingan Kelompok (BKp)
L.7. Layanan Konseling kelompok (KKp)
L.8. Layanan Konsultasi (KSI)
L.9. Layanan Mediasi (MED)
4.    Kegiatan Pendukung BK
P.1. Aplikasi Instrumentasi (AI)
P.2. Himpunan data (HD)
P.3. Konferensi Kasus (KK)
P.4. Kunjungan Rumah (KR)
P.5. Tampilan Kepustakaan (TKp)
P.6. Alih Tangan Kasus (A.Tk)
Untuk pelaksanaan di sekolah bidang bimbingannya tetap empat yaitu bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan sosial.  Konseling di sekolah belumlah semulus dan lancar seperti yang diharapkan. Hal ini banyak penyebabnya dan akan dibahas lebih lanjut pada bab berikutnya. Satu hal diantarnya yang menjadikan “kebingungan’ di lapangan, pemikiran bahwa: BK Pola 17 saja belum mapan dan mantap sudah dikembangkan BK Pola 17 Plus bahkan BK Pola 17 Plus-plus (45) yaitu Spektrum Profesi Konseling.(Pengembangan dari Dasar Stadardisasi Profesi Konseling). Sedangkan dalam Standar Komptensi Konselor Indonesia (SKKI, 2005) istilah yang dipakai tetap dengan nama Bimbingan dan Konseling, pola pelaksanaan tidak secara tegas dinyatakan sebagai BK Pola 17, di sana lebih berorientasi kepada perkembangan.

Perjalanan Bk dalam konteks kurikulum.
Ø  Kurikulum 1974. Pada kurikulum program Bk tidak terbagi atas bidang namun pada jenis layanan tetapi sifatnya masih kabur.
Ø  Kurikulum 1984. Pada kurikulum disekolah umum sudah ada penjurusan seperti A1 adalah IPS dan sebagainya, dalam hal ini peranan BK masih menggunakan seperti sebelumnya dan belum diperjelas namun BK sudah melaksanakan Aplikasi Instrumentasi BK.
Ø  Kurikulum 1994. Dalam kurikulum ini sudah satu-satu seperti tes, iformasi, pembelajaran namun konteks masih belum jelas dan pedoman guru pembimbing belum ada (Buku-buku panduan). Dalam hal ini banyak guru bk yang yang dikatakan tidak bekerja. Adapun kesulitannya adalah banyaknya usulan yang berkiprah disekolah namun yang menentukan adalah tim dosen seluruh Indonesia.
Ø  Kurikulum 2004 adalah kurikulum KBK yang mana BK menyusun satu buku yang disebut modul sehingga pada tahun ini ada buku-buku seperti Intelegensi, karier di sekolah. Dan pada tahun 2004 lahirlah BK POLA 17, namun dalam KBK ada dua jenis program bk yakni BK POLA 17 dan BK Komperhensif.
1.      BK POLA 17, terdiri dari beberapa bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung yang jika dijumlah total keseluruhannya 16 sedangkan satunya adalah wawasan bimbingan dan konseling.
2.      BK Komperhensif, pada dasarnya sama namun ada beberapa yang membedakannya, adapun yang membedakannya adalah 1) layanan dasar yakni layanan yang harus diberikan atau dimilki siswa sebelum masuk atau mengikuti konseling. 2) layanan responsive. Bk komprehensif digunakan di bandung dan Jogja.
Ø  Kurikulum 2006 yakni kurikulum KTSP yang dimana Bk mendapatkan respon yang positif dari pemerintah sehingga guru pembimbing terlibat langsung dalam kurikulum ini. Dan banyaknya Undang-undang yang mendukung berjalannya bimbingan dan konseling disekolah. Pada tahun ini lahirlah BK POLA 17 PLUS yang di cetuskan oleh tim Prof. Prayitno dan kawan-kawa.
Ø  Kabar gembira bahwa tahun 2010 jenis layanan bimbingan dan konseling di tambah dengan layanan advokasi, maka makin kuatlah bimbingan dan konseling namun tidak menutup kemungkinan bimbingan konseling akan semakin berkembang secara positif tentunya.
Tambahan sebagai bahan memperkaya ilmu pengetahuan. Fungsi layanan bimbingan dan konseling; Menurut Tohirin. M..Pd. ada  Sembilan fungsi dari layanan bimbingan dan konseling yakni:
Ø  Fungsi pemahaman.
Ø  Fungsi Pengetasan
Ø  Fungsi Pemecahan
Ø  Fungsi Pemiliharaan.
Ø  Fungsi Penyaluran.
Ø  Fungsi Penyesuaian
Ø  Fungsi Pengembangan.
Ø  Fungsi Perbaikan.
Ø  Fungsi Advokasi
Sedangkan menurut Prof. Prayitno ada lima fungsi dari bimbingan dan konseling yakni:
Ø  Fungsi pemahaman.
Ø  Fungsi Pengentasan
Ø  Fungsi Pencegahan.
Ø  Fungsi Pemeliharaan dan pengembangan.
Ø  Fungsi Advokasi.
Dalam hal ini penulis dari apa yang telah dijelaskan didalam lokal oleh dosen yang bersangkutan lebih cenderung memilih kepada fungsi bimbingan dan konseling yang di utarakan oleh Prof. Prayitno karena apa yang di utarakan oleh Tohirin. M. Pd sudah tercangkup olehnya. Ada lima langkah yang harus dilakukan oleh konselor dalam menentukan jurusan siswa yakni:
Ø  Dilihat Intelegensinya.
Ø  Dilihat Bakat khususnya
Ø  Dilihat Prestasi Akademiknya.
Ø  Dilihat kemampuan orang tuanya.
Ø  Cita-cita siswa.





BK pola 17 plus


BIMBINGAN DAN KONSELING POLA 17 PLUS
1. Pengertian BK fungsi dan asas-asas Bimbingan Konseling.
a. Pengertian BK adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
b. Fungsi BK adalah membantu siswa untuk :
1) Pemahaman diri, lingkungan sekitar dan lingkungan yang lebih luas.
2) Pencegahan peserta didik dari berbagai permaslahan yang mungkin menimpanya.
3) Pengentasan berbagai masalah yang menimpa peserta didik.
4) Pemeliharaan dan pengembangan berbagai potensi dan kondisi positif peserta didik.
c. Asas-asas layanan bimbingan dan konseling adalah kelancaran layanan bimbingan dan konseling sehingga tercapai tujuan yang diharapkan harus terpenuhinya asas-asas bimbingan dan konseling yaitu asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan, kekinian, kemandirian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri handayani.
2. Bidang bimbingan pribadi, membantu siswa agar dapat menemukan dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mantap mandiri serta sehat jasmani dan rohani.
3. Bidang bimbingan sosial, membantu siswa agar mengenal dan berhubungan dengan lingkungan sosialnya yang dilandasi budi pekerti luhur, tanggungjawab kemasyarakatan dan kenegaraan.
4. Bidang bimbingan belajar, membantu siswa agar mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik untuk menguasai pengetahuan dan ketrampilan serta menyiapkannya melanjutkan pendidikan pada tingkat yang lebih tinggi.
5. Bidang bimbingan karir, membantu siswa agar merencanakan dan mengembangkan masa depan karirnya.
6. Layanan orientasi, disampaikan untuk mempermudah siswa menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru.
7. layanan informasi disampaikan untuk membekali siswa dengan berbagai pengetahuan dan pemahaman berbagai hal yang berguna untuk pemahaman diri dan lingkungannya.
8. Layanan penempatan dan penyaluran, disampaikan untuk menempatkan siswa pada posisi dan pilihan yang tepat sesuai dengan kondisi phisik dan psikisnya.
9. Layanan pembelajaran disampaikan untuk memungkinkan siswa memahami dan mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik.
10. layanan konseling perorangan disampaikan untuk memungkinkan siswa mendapatkan layanan langsung secara pribadi/perorangan.
11. Layanan bimbingan kelompok disampaikan secara bersama-sama menerima berbagai bahan yang bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari baik sebagai individu, sebagai pelajar maupun sebagai warga masyarakat.
12. Layanan konseling kelompok pembahasan masalah melalui dinamika kelompok dalam rangka mengentaskan masalah yang dialaminya atau masalah yang sedang dialami temannya.
13. Layanan mediasi, disampaikan untuk menjembatani siswa yang mengalami masalah, yang dalam mendapatkan pemecahan masalahnya membutuhkan orang lain/pihak ketiga sebagai perantara.
14. Layanan advokasi, disampaikan agar siswa mengetahui bahwa ada suatu perlindungan yang diberikan kepadanya dalam menghadapi masalahnya.
15. Aplikasi instrumentasi sebagai pendukung bimbingan untuk mengumpulkan data/keterangan yang diperlukan.
16. Himpunan data sebagai pendukung bimbingan hasil dari aplikasi instrumentasi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bimbingan.
17. Konferensi kasus sebagai pendukung bimbingan pembahasan masalah siswa dalam suatu forum diskusi dengan harapan dapat memberikan data/keterangan lebih lanjut serta kemudahan dalam mengentaskan siswa dari masalah yang dialaminya.
18. Kunjungan rumah sebagai pendukung bimbingan yang diharapkan untuk mendapatkan data/keterangan tentanng pemahaman lingkungan dan permasalahan siswa.
19. Alih tangan kasus sebagai pendukung bimbingan diharapkan untuk mendapatkan penanganan permasalahan siswa secara tepat dan tuntas.
Pola – pola Bimbingan dan Konseling
      Pola dasar pelaksanaan bimbingan ialah suatu asas pokok untuk mengatur penyebaran pelayanan bimbingan di sekolah, dengan mempertimbangkan kegiatan-kegiatan bimbingan apa yang akan diadakan dan rangkaian kegiatan itu dilaksankan oleh siapa serta diberikan kepada siapa. Pola dasar ini lebih bersifat praktis, karena langsung berkaitan dengan penyusunan program bimbingan. Jadi suatu pola dasar melandasi perencanaan dan pelaksanaan suatu program bimbingan di sekolah. pola dasar tertentu dapat merupakan konkretisasi yang lebih bersifat praktis dari suatu model atau kerangka berpikir tertentu.            Namun, dimungkinkan bahwa suatu pola dasar menampung lebih dari satu model, suatu pola dasar tertentu, sekali mulai diterapkan, mempunyai dampak terhadap pola organisasi dan administrasi kegiatan bimbingan di sekolah. jadi, pola dasar pelaksanaan bimbingan sedikit banyak berdiri di antara model bimbingan dan pola organisatoris bimbingan.
      Model-model bimbingan dan konseling dan pola dasar bimbingan bermula dari gerakan bimbingan dan konseling di Amerika yang dikembangkan di sejumlah kerangka pikir yang menjadi pedoman dan pegangan dalam pelayanan di sekolah-sekolah. Istilah Model menurut Shertzer dan Stone (1981) yaitu suatu konseptualisasi yang luas, bersifat teoritis namun belum memenuhi semua persyaratan bagi suatu teori ilmiah. Model-model itu dikembangkan oleh orang tertentu untuk menghadapi tantangan yang timbul dalam kehidupan masyarakat dan lingkungan pendidikan sekolah di AS. Menurut hasil analisis Edward C Glanz dalam bukunya Foundations and Principles of Guidance, dalam sejarah perkembangan pelayanan bimbingan di institusi-institusi pendidikan muncul empat macam pola dasar yang diberi nama pola generalis (generalism), pola spesialis ( specialism), pola kulikuler (curuicular design), dan pola relasi-relasi manusiawi serta kesehatan mental (human relations and mental health), yakni :
1. Pola Generalis berasaskan keyakinan,
Bahwa corak pendidikan dalam suatu institusi pendidikan berpengaruh terhadap kuantitas usaha belajar siswa, dan seluruh staff pendidik dapat menyumbang pada perkembangan kepribadian masing- masing siswa. Pelayanan bimbingan melibatkan banyak tenaga pendidik. Tenaga pengajar rutin berhubungan dengan para siswa. Mereka meyisipkan aneka unsure bimbingan dalam pelajaran, dapat memberikan bimbingan kelompok, bahkan dapat menyelenggarakan wawancara konseling. Terdapat pula guru-konselor, yaitu tenaga pengajar yang sebagian waktunya khusus diperuntukkan bagi pelayanan bimbingan. Koordinasi seluruh kegiatan bimbingan diserahkan pada guru-konselor atau tenaga ahli bimbingan. Sumber tenaga ahli bimbingan anak-anak biasa, seperti Reality Therapy. Ada pendekatan yang dinilai terlalu kompleks untuk kebanyakan siswa dan mahasiswa pada masa sekarang, seperti sistematika yang dikembangkan oleh Carkhuff. Semua teori cenderung menuntut proses konseling yang agak lama sampai lama sekali, padahal proses konseling di suatu institusi pendidikan sulit untuk dibina selama beberapa bulan sampai satu tahun, karena waktu konselor dan konseli terbatas. Beberapa teori lebih mengarah ke Psikoterapi, yang diterapkan terhadap orang-orang yang mengalami gangguan kesehatan mental yang serius, seperti Psikoanalisis dan Psikologi Individual. Pembahasan mengikuti atas tiga kelompok pendekatan, yaitu pendekatan afektif, pendekatan kognitif dan pendekatan behavioristik, yakni :
Pendekatan Afektif
      Psikoanalisis (Psychoanalysis) bersumber pada sederetan pandangan Sigmund Freud dalam abad 20. Sesuai dengan perkembangan ilmu psikologi, para ahli memodifikasi menjadi Noe-Freudians, antara lain Carl Jung, Otto Rank, Wilhelm Reich, Karen Horney, Theodore Reih dan Harry Stack Sullivan. Terapi psikoanalitis membantu individu untuk mengatasi ketegangan psikis bersumber rasa cemas dan rasa terancam yang berlebihan (anxiety). Perasaan terpendam terhadap orang tertentu serta segala konflik yang dialami dalam berkomunikasi dengan pihak/orang itu, selama proses terapi dihidupkan kembali dan dilimpahkan pada konselor sebagai wakil dari pihak/orang itu (transference). Perasaan, pertentangan dan konflik yang sengaja ditimbulkan itu, kemudian diolah kembali dalam kehidupannya sampai sekarang. Kesadaran ini memungkinkan suatu perubahan keadaan dalam batin konseli dan dalam cara mengatur kehidupannya sendiri
1.1 Psikologi Individual
Aliran Psikologi Individual (Individual Psychology) dipelopori Alfred Adler dan dikembangkan sebagai sistematika terapi Rudolf Dreikurs dan Donald Dinkmeyer, dikenal dengan Adlerian Conselling. Perhatian utama diberikan pada kebutuhan seorang untuk menempatkan diri dalam kelompol sosialnya. Tiga konsep corak terapi ini adalah rasa rendah diri (inferiority feeling), usaha untuk mencapai keunggulan (striving for superiority), dan gaya hidup perseorangan (a person’s lifestyle). Manusia kerap mengalami rendah diri karena berbagai kelamahan dan kekurangan yang mereka alami, dan berusaha untuk menghilangkan ketidakseimbangan dalam diri sendiri melalui aneka usaha mencapai kompensasi terhadap rasa rendah diri, dengan mengejar kesempurnaan dan keunggulan dalam satu atau beberapa hal. Dengan demikian, manusia bermotivasi untuk menguasai siatusi hidupnya, sehingga puas dapat menunjukkan keunggulannya, paling sedikit dalam bayangannya sendiri. Selama proses terapi konselor mengumpulkan informasi kehidupan konseli di masa sekarang dan di masa lampau. Dari semua informasi konselor menggali perasaan rendah diri pada konseli yang bertahan sampai sekarang dan menemukan segala usahanya menutupi perasaannya melalui kompensasi, sehingga mulai tampak gaya hidup perseorangan. Selanjutnya konselor membantu konseli mengembangkan tujuan lebih membahagiakan dan merancang gaya hidup yang lebih konstruktif.
1.2 Terapi Gestalt
      Terapi Gestalt (Gestalt Therapy) dikembangkan Frederick Perls. Konselor membantu konseli menghayati diri sendiri dalam situasi kehidupannya yang sekarang dan menyadari halangan yang diciptakan sendiri untuk merasakan serta meresapi makna dari konstelasi pengalaman hidup. keempat konsep pokok adalah penghayatan diri sendiri dalam situasi hidup yang konkret (awareness), tanggungjawab perseorangan (personal responsibility), keutuhan dan kebulatan kepribadian seseorang (unity of the person), dan penyadaran akan berbagai halangan yang menghambat penghayatan diri sendiri (blocked awareness). Konseli mengusahakan keterpaduan dan integrasi dari berpikir, berperasaan, dan berperilaku, yang mencakup semua pengalaman nyata pada saat sekarang. Konseli tidak boleh berbicara saja tentang kesulitan dan kesukaran yang dihadapi. Maka, konselor mendesak konseli menggali macam-macam perasaan yang belum terungkap secara jujur dan terbuka, seperti rasa jengkel, sakit hati, rasa dukacita dan sedih, rasa bersalah, rasa berdosa, kesal, atau diasingkan. Dengan bantuan konselor, konseli lalu mulai membuka jalan buntu dengan meninggalkan berbagai siasat mendapatkan simpati orang lain, dan mulai mengambil peranan lebih aktif mengatur kehidupannya sendiri. Terapi Gestalt membuat konseli merasa frustasi (berada di jalan buntu), tetapi frustasi itu dipandang sebagai landasan bagi usaha baru yang lebih konstruktif. Dengan kata lain, mengakui kegagalan dalam diri sendiri adalah cermin bagi diri sendiri pula.
1.3 Konseling Eksistensial
      Aliran konseling Eksistensial (Existential Counseling) menenkankan implikasi dari falsafah hidup dalam menghayati makna kehidupan manusia di dunia yang mencakup kemampuan kesadaran diri; kebebasan untuk memilih dan menentukan nasib hidupnya sendiri; tanggungjawab pribadi; kecemasan sebagai unsure dasar dalam kehidupan batin; usaha untuk menemukan makna dari kehidupan manusia; keberadaan dalam komunikasi dengan manusia lain; kematian; serta kecenderungan dasar mengembangkan dirinya semaksimal mungkin. Konseli akan belajar dari konselor, yang mengkomunikasikan sikap hidup penuh rasa dedikasi terhadap tuntutan hidup sebagai tanggungjawab pribadi. Konseli diharapkan mampu mengatasi beraneka kesulitan dan bermacam tantantang dengan menempatkannya dalam kerangka sikap mendasar terhadap kehidupannya sebagai manusia, yang menerima relaita hidup sebagaimana adanya dan memperkaya diri sendiri melalui penghayatan makna kehidupannya. Konseli yang melibatkan diri sepenuhnya dalam hidup secara otentik (commitment to life), menentukan apa yang sebaiknya dilakukannya pada saat tertentu dalam kehidupannya.
Pendekatan Kognitif
a. Analisis Transaksional
      Analisis transaksional (Transactional Analysis) menekankan pola interaksi antara orang-orang, baik yang verbal maupun nonverbal (transactions). Diterapkan dalam konseling individual, tetapi bermanfaat dalam konseling kelompok, karena konselor mendapat kesempatan langsung mengamati pola interaksi antar seluruh anggota kelompok. Tujuannya supaya konseli menjadi sadar akan seluruh hambatan yang diciptakannya sendiri dalam berkomunikasi dengan orang lain, serta kemudian mengembangkan suatu pola interaksi social yang sesuai dengan situasi dan kondisi, dengan menempatkan diri dalam keadaan diri yang memungkinkan proses komunikasi yang sehat. Thomas A. Harris mendeskripsikan empat sikap hidup terhadap diri sendiri dan orang lain, yaitu :
(1) I am okay-you are okay: sikap hidup seseorang yang mampu mengatur dirinya dengan baik dan membina kontak social yang memuaskan.
(2) I am okau-you are not okay: sikap hidup seseorang yang melimpahkan kesukarannya sendiri pada orang lain dan menyalahkan orang lain. Dia bersikap sombong dan menjauhkan diri dari orang lain.
(3) I am not okay-you are okay: sikap hidup seseorang yang merasa depresif dan takberdaya, disbanding dengan orang lain. Dia cenderung mengasingkan diri atau melayani orang lain untuk mendapakatkan pengakuan dan simpati.
(4) I am not okay-you are not okay: sikap hidup seseorang yang menyerah saja, tidak mempunyai harapan dan membiarkan dirinya dibawa oleh pasang surut kehidupan.
b. Sistematika Carkhuff
Ketiga fase dalam proses konseling, yaitu eksplorasi, pemahaman diri dan bertindak, didahului suatu fase persiapan, di mana konseli melibatkan diri dalam proses konseling (involment)
Pendekatan Behavioristik
a. Reality Therapy
      Reality Therapy ialah suatu standar atau patokan obyektif, yang menjadi kenyataan atau realitas yang harus diterima. Realitas atau kenyataan berwujud suatu realitas praktis, realitas social atau realitas moral. Disoroti pada tingkah lakunya yang nyata, dievaluasi menurut kesesuaian atau ketidaksesuaianya dengan realitas yang ada. Dengan demikian, proses konseling bagi konseli menjadi pengalaman belajar menilai diri sendiri dan di mana perlu menggantikan tingkah laku yang keliru dengan tingkah laku yang tepat. Sampai taraf tertentu, konselor berperan sebagai seorang guru yang mengajarkan tata cara bertindak secara tanggungjawab, memberika pujian bilamana konseli mulai bertindak secara tepat, dan mencela bila konseli tidak bertindak secara bertanggungjawab. Konselor menolak untuk membela diri bila konseli tidak tanggungjawab itu, apalagi menimpakan kesalahannya sendiri pada orang lain atau situasi dan kondisi.
b. Multimodal Counseling
      Pendekatan konseling memadukan berbagai unsure (multi) dari beberapa pendekatan yang tersedia (modal counseling), sehingga tercipta sistematika baru. Selama proses konselling perhatian konselor terpusatkan pada tujuh factor atau komponen dalam pola kehidupan konseli, yaitu perilaku nyata (behavior), alam perasaan (affect), proses persepsi melalui alat indera (sensation), konsep diri dalam berbagai aspeknya (imagery), keyakinan dan nilai-nilai dasar sebagai dalam berpikir dan menentukan sikap (cognition), hubungan antarpribadi dengan orang yang dekat (interpersonal relationships), dan keadaan fisik serta kesehatan jasmani (biological functioning). Setiap komponen atau mode ditinjau dan dibahas untuk mengumpulkan data yang relevan.

2. Pola Spesialis, bahwa pelayanan bimbingan di institusi pendidikan harus ditangani oleh ahli- ahli bimbingan yang masing- masing berkemampuan khusus dalam cara pelayanan bimbingan dan konseling.
3. Pola Kurikuler, bahwa pelayanan bimbingan dan konseling di institusi pendidikan diusulkan dimasukkan dalam kurikulum pengajaran khusus dalam rangka suatu kursus bimbingan.
4. Pola Relasi- Relasi Manusia dan Kesehatan Mental, bahwa orang akan lebih hidup bahagia apabila dapat menjaga kesehatan mentalnya dan membina hubungan baik dengan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar